Presiden Jokowi Resmi Tanda Tangani, Tunjangan Jabatan Fungsional Untuk Pengelola Pengadaan Barang/Jasa - klik sulsel

Breaking

klik sulsel

Portal Berita Sulsel

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

iklan

Responsive Ads Here

Senin, 02 Januari 2017

Presiden Jokowi Resmi Tanda Tangani, Tunjangan Jabatan Fungsional Untuk Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Presiden RI, Joko Widodo

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 106 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, pada 23 Desember 2016.

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diberikan tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa setiap bulan," Sebut di dalam Perpres itu.

Fungsional Besarnya tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Menurut Perpres ini, pemberian Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Desember 2016 itu.

(redaksi/shri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here